×

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan 6:145 Indonesian translation

Quran infoIndonesianSurah Al-An‘am ⮕ (6:145) ayat 145 in Indonesian

6:145 Surah Al-An‘am ayat 145 in Indonesian (الإندونيسية)

Quran with Indonesian translation - Surah Al-An‘am ayat 145 - الأنعَام - Page - Juz 8

﴿قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴾
[الأنعَام: 145]

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang

❮ Previous Next ❯

ترجمة: قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا, باللغة الإندونيسية

﴿قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا﴾ [الأنعَام: 145]

Indonesian Islamic Affairs Ministry
Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang
Jalal Ad Din Al Mahalli And Jalal Ad Din As Suyuti
(Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku) tentang sesuatu (yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu) dengan memakai ya dan ta (bangkai) dengan dibaca nashab dan menurut suatu qiraat dibaca rafa` serta tahtaniyyah (atau darah yang mengalir) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa (atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor) haram (atau) kecuali jika hewan itu (binatang yang disembelih atas nama selain Allah) yakni hewan yang dipotong dengan menyebut nama selain nama Allah. (Siapa yang dalam keadaan terpaksa) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun) kepadanya atas apa yang telah dimakannya (lagi Maha Penyayang.") terhadapnya. Kemudian apa yang telah disebutkan itu dilengkapi dengan sebuah hadis yang menambahkan yaitu setiap hewan yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam
King Fahd Complex
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan-mu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Muhammad Quraish Shihab Et Al.
Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum (syar'iy), darah yang mengalir atau daging babi. Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan. Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya. Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(1). (1) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis. Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti 'pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan'. Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa. Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak. Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun. Babi termasuk binatang pemakan segala (omnivora), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk (saprofit), termasuk kotoran manusia dan binatang. Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya. (Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ'idah)
The Sabiq Company
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang
❮ Previous Next ❯

Verse in more languages

Transliteration Bangla Bosnian German English Persian French Hindi Indonesian Kazakh Dutch Russian Spanish Turkish Urdu Uzbek