Quran with Indonesian translation - Surah Al-Baqarah ayat 279 - البَقَرَة - Page - Juz 3
﴿فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴾
[البَقَرَة: 279]
﴿فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رءوس﴾ [البَقَرَة: 279]
Indonesian Islamic Affairs Ministry Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan) |
Jalal Ad Din Al Mahalli And Jalal Ad Din As Suyuti (Jika kamu tak mau melakukannya), yakni apa yang diperintahkan itu, (maka ketahuilah) datangnya (serbuan dari Allah dan rasul-Nya) terhadapmu. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertobat), artinya menghentikannya, (maka bagi kamu pokok) atau modal (hartamu, agar kamu tidak menganiaya) dengan mengambil tambahan (dan tidak pula teraniaya) dengan menerima jumlah yang kurang |
King Fahd Complex Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya |
Muhammad Quraish Shihab Et Al. Jika kalian belum melaksanakan perintah Allah berupa meninggalkan riba, maka yakinlah bahwa saat itu kalian sedang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab mengingkari perintah-Nya. Kalau kalian menghendaki pertobatan yang diterima, maka cukuplah mengambil modal pokok harta. Jangan memungut tambahan, sedikit atau banyak, apa pun juga sebab utangnya. Sebab, memungut tambahan berarti menganiaya orang lain. Begitu juga meninggalkan sebagian modal pokok berarti menganiaya diri kalian sendiri |
The Sabiq Company Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan) |