Quran with Indonesian translation - Surah Al-Isra’ ayat 33 - الإسرَاء - Page - Juz 15
﴿وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ﴾
[الإسرَاء: 33]
﴿ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق ومن قتل مظلوما فقد﴾ [الإسرَاء: 33]
Indonesian Islamic Affairs Ministry Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.473) Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan474) kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan |
Jalal Ad Din Al Mahalli And Jalal Ad Din As Suyuti (Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya (tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain. (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan) |
King Fahd Complex Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar 853. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan 854 kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan |
Muhammad Quraish Shihab Et Al. Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai kisas atau hukuman baginya. Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas (kisas) si pembunuhnya kepada hakim. Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang. Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat. Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas |
The Sabiq Company Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.*(473) Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan |